PENGERTIAN HaKI
1. Istilah HaKI atau
Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property
Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No.7 Tahun 1994 tentang
pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).
Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak
atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai
hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human
right).
2. HaKI atau Hak atas
Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada
intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu
kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
3. Setiap hak yang
digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hokum atas karya atau
ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan
HaKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain,
Kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi
kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam
penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
4. Lalu bagaimana
apabila karya kita atau milik orang lain tidak dilindungi? Sudah pasti
dipastikan akan terkena pembajakan. Sebegai contoh untuk di dunia pendidikan
saat ini marak adanya pembajakan buku. Pembajakan buku ini makin marak terjadi
di masyarakat, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pembajakan buku, salah
satunya adalah kurangnya penegakan hukum, ketidaktahuan masyarakat terhadap
perlindungan hak cipta buku, dan kondisi
ekonomi masyarakat.
5. Sudah banyak pelaku
terjaring oleh aparat, dan masih banyak pula yang masih berkeliaran dan tumbuh,
seiring tingginya permintaan oleh masyarakat. Untuk itu butuh kesadaran dari
masyarakat untuk mengetahui HaKI agar karyanya tidak diambil oleh orang lain.
Berikut ini terdapat macam-macam HaKI.
MANFAAT HaKI ATAU HAK
ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Bagi dunia usaha,
adanya perlindungan terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual
yang dimilikinya oleh pihak lain di dalam negeri maupun di luar negeri.
Perusahaan yang telah dibangun mendapat citra yang positif dalam persaingan
apabila memiliki perlindungan hukum di bidang HKI.
2. Bagi inventor dapat
menjamin kepastian hukum baik individu maupun kelompok serta terhindar dari kerugian
akibat pemalsuan dan perbuatan curang pihak lain.
3. Bagi pemerintah,
adanya citra positif pemerintah yang menerapkan HKI di tingkat WTO. Selain itu
adanya penerimaan devisa yang diperoleh dari pendaftaran HKI.
4. Adanya kepastian
hukum bagi pemegang hak dalam melakukan usahanya tanpa gangguan dari pihak
lain.
5. Pemegang hak dapat
melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana bila terjadi
pelanggaran/peniruan.
6. Pemegang hak dapat
memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
C. MACAM-MACAM HaKI
ATAU HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Cipta
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, sastra dan seni. Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang
lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya
diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan
pikiran, imajinasi,kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam
bentuk yang khasdan bersifat pribadi.
Hak Kekayaan Industri,
yang Meliputi:
1. Paten
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Paten hanya diberikan
negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang
teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah
tertentu di bidang teknologi yang berupa : Proses, hasil produksi,
penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil
produksi.
2. Merek
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki dayapembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. Jadi merek merupakan tanda yang
digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang
lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi
produsen dan konsumen. Terdapat beberapa istilah merek yang biasa digunakan,
yang pertama merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek
jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Merek kolektif adalah merek yang digunakan
pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hokum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak
atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar
dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk menggunakannya.
Link Absen :
0 komentar:
Posting Komentar