Semangat Belajar

"Sebuah perjalanan ribuan mil dimulai dari langkah kecil.”

Semangat Belajar

Sedikit kemajuan setiap hari di dalam dirimu menambah sesuatu hingga hasil yang besar.

Semangat Belajar

Barang siapa bersungguh-sungguh, maka dia akan mendapatkan kesuksesan.

Semangat Belajar

Lakukan yang terbaik di semua kesempatan yang kamu miliki.

Semangat Belajar

Kalau impianmu tak bisa membuatmu takut, mungkin karena impianmu tak cukup besar.

Minggu, 24 Oktober 2021

BAB III HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

 PRODUK KREATIF DAN KEWIRAUSAHAAN

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

 

Modul

Produk Kreatif dan Kewirausahaan

Hak Atas Kekayaan Intelektual

 

 KOMPETENSI DASAR

3.3 Memahami hak atas kekayaan intelektual

4.3 Mepresentasikan hak atas kekayaan intelektual

 

A.    SEJARAH PERKEMBANGAN SISTEM PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA

 

  1. Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda.
  2. Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
  3. Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
  4. 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
  5. Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
  6. Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
  7. 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
  8. Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
  9. Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
  10. 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
  11. Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
  12. Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
  13. Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  14. Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004



Lanjutan Remote Server

 Lanjutan Remote Server

1. Bagaimana Cara Kerja Remote Server?

Remote Server biasanya dilakukan dengan menggabungkan perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan. Sebagai contoh, ketika awalnya internet masih belum tersedia secara penuh, remote server bisa digunakan melalui perangkat lunak emulasi terminal yang mengontrol akses melalui modem yang terhubung ke jaringan telepon.

Namun, saat ini, remote server umumnya sudah menggunakan perangkat lunak yang aman seperti VPN yaitu dengan menghubungkan host melalui interface Wi-Fi atau interface jaringan kabel atau dengan menghubungkan langsung melalui jaringan internet.

2. Contoh Penggunaan Remote Server

Sebagai contoh, server Linux dalam sebuah VPS yang tertanam di Singapura tidak dapat menjalankan fungsi web servisnya yang mengakibatkan web menjadi mati.

Apakah kita sebagai administrator jaringan harus mendatangi lokasi server tersebut dengan jauh-jauh datang ke Singapura? Tentu saja tidak, karena selain mahal biayanya, pihak provider tentu juga tidak mengizinkan kita mengakses fisik server secara langsung.

Lalu solusinya kalian dapat melakukan remote server menggunakan metode SSH atau Telnet. Dengan SSH atau Telnet, selama kalian dapat login dan memasuki sistem, maka seolah-olah kalian sedang berada di depan komputer fisik tersebut.

3. Manfaat Menggunakan Remote Server

Memudahkan staf IT untuk mengontrol server, jaringan, memodifikasi, dan mengkonfigurasi ulang server dari jarak jauh selama terkoneksi dengan jaringan.

Meningkatkan efisiensi pekerjaan, karena setiap sistem baru dalam jaringan dapat diakses secara remote dengan cepat.

Mengoptimasi waktu pekerjaan.

4. Kelemahan Menggunakan Remote Server

Kemungkinan terjadinya sniffing (kejahatan penyadapan) relatif besar.

Teknik remote server sering mengalami delay bahkan terjadi kegagalan yang disebabkan kualitas koneksi jaringan.

Karena adanya kelemahan sistem server dari sisi aplikasi dan terbukanya port remote akses server, dapat menyebabkan intruder (pengacau/hacker) dengan mudah memasuki sistem.

5. Kesimpulan

Jadi apa itu Remote Server? Sederhanya, pengguna mengakses komputer server dari jarak jauh melalui telekomunikasi atau koneksi internet menggunakan metode SSH atau Telnet. Contoh beberapa aplikasi penyedia layanan remote server, seperti Team Viewer, Telnet, Putty, Radmin, Real VNC, dan Remote Desktop Connection


Link Absen Kelas:

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSf6AE__b9YeAXxzydDFUon0f7p_kOOqt4PFz2eXZ33wcnpLXQ/viewform?usp=sf_link